Pas Harian WIsata Bahari

No. SK: 17/SP-TKPU/PPNK/V/2023

  1. Memasuki kawasan wisata bahari kejawanan

  1. Pengguna Jasa mendatangi loket pas harian wisata
  2. Pengguna Jasa membayar biaya pas harian wisata dan mendapatkan tiket
  3. Pengguna jasa menunjukka tiket pas harian kepada petugas untuk dapat masuk kawasan

1 Menit

Rp5.000,00 per orang per sekali masuk

Pas Harian Wisata Bahari Pelabuhan Perikanan

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No Telp :0231210084

Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.lapor.kkp.go.id

WA Center 08112010884


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store