Standar Pelayanan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK dalm 1 (satu) Alamat (KK)

  1. kartu keluarga
  2. ktp elektronik

  1. pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
  2. verifikasi dan validasi sekaligus perekaman data
  3. petugas memeriksa hasil perekaman
  4. penandatanganan dokumen
  5. penyerahan dokumen
  6. pengarsipan hasil pelayanan

1. 10 menitpemohon mengisi dan menandatangani formulir dan menyerahkan kepada petugas

2. 10 menit verifikasi dan validasi sekaligus perekaman data

3.  10 menit petugas verifikator memeriksa hasil perekaman

4. 5 menit penandatanganan dokumen

5. 10 menit Dokumen diserahkan kepada pemohon

6.  10 menit hasil pelayanan diarsipkan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kotak Pengaduan dan Saran

Kontak: 081362051273

Email: catpilbinjai@gmail.com

Formulir Survey Kepuasan Masyarakat

Whatshap: https://s.id/disdukcapil1275

facebook: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

edisdukcapil.kotabinjai.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK dalm 1 (satu) Alamat (KK)"