Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)

No. SK: 901/035.b/SEK/DINKES/I/2023

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara
  2. Fotocopi Ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi
  3. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Surat lzin Praktek
  4. Surat Pernyataan akan mematuhi dan Melaksanakan Ketentuan Etika Kefarmasian
  5. Surat Rekomendasi Kemampuan dari Apoteker yang telah Memiliki STRA atau Pimpinan Institusi Pendidikan Lulusan, atau Organisasi yang Menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian (PAFI)
  6. Pas Foto terbaru berc/arna ukuran 4x6 m dan ukuran 2x3 cm masing-masing 2 (dua) lernbar
  7. Fotocopy STRTTK 5 (lima) lembar untuk legalisir

  1. Pemasukan berkas/dokumen ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi kalimantan Utara

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dan Legalisir

Fengaduan langgung :

IGntor Dinas Kesehatan Pnovinsi

Utara Jtn. Rajawali RT. 046 RW O17, Lantai 1,

Tanjung Selor, IGlimantan Utara

a. Telp : (O552) 2024321

b. WhatsApp :081251783895

c. E-mail : dinkeskaltara@gmail.com

d. Instagram : dinkes_kaltaraprov

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)"