Pas Masuk Harian

No. SK: 14/SP-TKPU/PPNK/V/V2023

  1. Memasuki kawasan PPN Kejawanan menggunakan kendaraan bermotor

  1. Pengguna jasa membayar tarif pas masuk sesuai dengan tarif kendaraan yang digunakan per unit per sekali masuk


1. Kendaraan Golongan I (R2/R3) Rp2.000,00 per unit per hari 2. Kendaraan Golongan II (R4) Rp6.000,00 per unit per hari 3. 3. Kendaraan Golongan III (R6) Rp10.000,00 per unit per hari 4. Kendaraan Golongan IV (R10) Rp15.000,00 per unit per hari 5. Kendaraan Golongan V (>R10) Rp20.000,00 per unit per hari 

6. Kendaraan Golongan VI (Bus) Rp25.000,00 per unit per hari 7. Kendaraan Golongan VI (Bus Karyawan Swasta Pelabuhan) Rp5.000,00 per unit per hari

Pas masuk harian

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No Telp :0231210084

Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.lapor.kkp.go.id

WA Center 08112010884


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store