Pelayanan Pendaftaran

No. SK: Adm/I/SK/III/009/2022

  1. KTP / KK / Akte Kelahiran
  2. Kartu BPJS (Bagi Peserta terdaftar)
  3. Kartu Berobat (Bagi yang sudah pernah periksa)
  4. Persyaratan Lain yang dibutuhkan, Sesuai dengan pelayanan

  1. Pasien/ pengguna layanan datang dan mengambil nomer antrian pendaftaran yang disediakan di depan loket pendaftaran
  2. Pasien/ pengguna layanan duduk di kursi tunggu yang disediakan untuk menunggu nomer antrian dipanggil oleh petugas pendaftaran
  3. Apabila antrian pendaftaran sudah dipanggil, pasien / pengguna layanan menuju loket pendaftaran dan menyerahkan nomer antrian pendaftaran
  4. Pasien/ pengguna layanan menyerahkan persyaratan berobat yang dibawa
  5. Pasien/ pengguna layanan memberikan informasi keluhan yang dialami
  6. Pasien/ pengguna layanan menerima kembali persyaratan pendaftaran
  7. Pasien / pengguna layanan duduk kembali di kursi yang disediakan untuk menunggu panggilan dari pelayanan yang dituju

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran

1. Kotak saran

2. Email: puskesmassukoharjo2@gmail.com

3. Facebook : Puskesmas Sukoharjo 2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"