Penggunaan Kawasan

No. SK: 13/SP-TKPU/PPNK/V/2023

  1. Form pelayanan penggunaan kawasan pelabuhan perikanan
  2. Identitas Pengguna Jasa

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Petugas Layanan memeriksa permohonan dan ketersediaan tempat
  3. Pemohon menerima tagihan dan membayar secara online
  4. pemohon dapat menggunakan kawasan sesuai peruntukkannya

77 Menit

Rp700.000,00 per kegiatan (Domestik)

Rp1.400.000,00 per kegiatan (Mancanegara)

Penggunaan Kawasan untuk Pembuatan Film/video untuk tujuan komersial

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No Telp :0231210084

Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.lapor.kkp.go.id

WA Center 08112010884


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store