Layanan Pemindahan atas Permintaan Sendiri

  1. Surat permohonan tertulis bermaterai dari narapidana/ keluarga/ kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan
  2. Putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan
  3. Pernyataan jaminan tertulis dari penjamin diketahui lurah/kepala desa
  4. Identitas Penjamin (KTP&KK)
  5. Pernyataan biaya pemindahan ditanggung pemohon

  1. Narapidana atau keluarga mengajukan permohonan kepada kepala lapas disertai persyaratan yang diperlukan;
  2. Diusulkan permohonan Penelitian Kemasyarakatan ke Balai Pemasyarakatan;
  3. Kepala Lapas meneruskan permohonan ke Kakanwil setelah sidang TPP;
  4. Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan; untuk pemindahan antar propinsi Kakanwil membuat permohonan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  5. Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP Pusat menerbitkan surat persetujuan atau penolakan
  6. Kepala lapas menerima surat persetujuan / penolakan dari Kakanwil/Ditjen Pemasyarakatan

Layanan pemindahan narapidana atas pemintaan sendiri diberikan kepada narapidana yang mengajukan pemindahan ke upt pemasyarakatan lain atas permintaan sendiri. Jangka waktu penyelesaian pelayanan minimal 24 hari kerja karena akan dimintakan litmas dari Bapas,disidangkan TPP Lapas dan dimintakan persetujuan kantor wilayah. Setelah mendapat persetujuan baru akan dilaksanakan pemindahan

Tidak dipungut biaya

Layanan Pemindahan Narapidana

Penanganan pengaduan di Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pemindahan narapidana

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemindahan atas Permintaan Sendiri"