Layanan pemindahan narapidana atas pemintaan sendiri diberikan kepada narapidana yang mengajukan pemindahan ke upt pemasyarakatan lain atas permintaan sendiri. Jangka waktu penyelesaian pelayanan minimal 24 hari kerja karena akan dimintakan litmas dari Bapas,disidangkan TPP Lapas dan dimintakan persetujuan kantor wilayah. Setelah mendapat persetujuan baru akan dilaksanakan pemindahan
Tidak dipungut biaya
Layanan Pemindahan Narapidana
Penanganan pengaduan di Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store