Standar Pelayanan Angkutan Darat Bukan Bus Untuk Penumpang Lainnya, Dalam Trayek ( KBLI 49419)

  1. Administrasi
  2. Lokasi
  3. Bangunan
  4. Sarana, Prasarana dan Peralatan
  5. SDM
  6. Dokumen Teknis lainnya yang dipersyaratkan sesuai NSPK berupa : Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
  7. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
  8. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
  9. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
  10. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
  11. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
  12. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  13. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
  14. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

  1. Pelaku Usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha
  2. Pelaku Usaha melakukan Pemenuhan Persyaratan Izin melalui aplikasi sistem OSS RBA (www.oss.go.id)
  3. Dinas teknis melalukan verifikasi administrasi dan visitasi lapangan untuk penerbitan Izin;
  4. Dinas Teknis melakukan notifikasi persetujuan/ penolakan melalui sistem OSS;
  5. Unit Perizinan melakukan verifikasi atas Sertifikat Standar/ Dokumen Teknis yang diterbitkan Dinas Teknis dan menotifikasi persetujuan/ penolakan;
  6. Kepala DPMPTSP melakukan notifikasi Penerbitan/Penolakan Izin melalui sistem OSS;
  7. Pelaku usaha melakukan unduh dokumen Izin melalui akun pelaku usaha pada sistem OSS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

<meta charset="utf-8" />

Pemohon dapat datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP Purbalingga)  yaitu di Ruang Konsultasi dan Pengaduan yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Kalimanah, Purbalingga, selama jam pelayanan;

Kotak Saran;

Telepon : (0281) 891235;

Email : dpmptsppbg@gmail.com;

Website:

www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id

www.maturbup.purbalinggakab.go.id;

Whatsapp 085799179892;

Facebook Dpmptsp kabupaten Purbalingga;

Instagram investasipurbalingga;

Twitter InvestasiPBG;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Angkutan Darat Bukan Bus Untuk Penumpang Lainnya, Dalam Trayek ( KBLI 49419)"