Pelayanan Pemulasaran Jenazah dan Visum Et Repertum (VER)

No. SK: Keputusan Direktur No. 73 Tahun 2023

  1. Forensik 1. Surat Permintaan Visim dari Penyidik Polisi 2. Fotocoy KTP
  2. Jenazah 1.. Jenazah pasien Rawat Inap 2. Jenazah Pasien IGD 3. Surat Keterangan Kematian 4. Memberitahukan kepada Keluarga jenazah tentang hal-hal dan maksud tindakan yang akan dilakukan
  3. Penitipan Jenazah 1. Surat Keterangan Kematian 2. Surat Permintaan Penitipan jenazah dari Penyidik Polisi

  1. A. Forensik 1. Penyidik mengantar surat Visum dan membawa pasien untuk dilakukan visum 2. Pasien/Keluarga menyelesaikan administrasi/ pembayaran Visum et Repertum (VER) 3. Dokter melakukan visum et repertum dan mengeluarkan surat visum et repertum
  2. B. Pemulasaran Jenazah 1. Petugas kamar jenazah menerima jenazah dan surat keterangan sebab kematian dari ruang asal jenazah 2. Petugas kamar jenazah mencatatkan dan mengarsipkan surat keterangan sebab kematian dan nomor rekam medik pada buku register jenazah 3. Petugas kamar jenazah menginformasikan pelayanan yang dapat dilakukan di kamar jenazah salah satunya pemulasaraan jenazah kepada keluarga atau penanggung jawab 4. Keluarga atau penanggung jawab mengisi dan menandatangani surat permohonan yang telah sediakan 5. Keluarga atau penanggung jawab menyelesaikan administrasi/ pembayaran jenazah 6. Keluarga atau penanggung jawab menyerahkan bukti penyelesaian administrasi kepada petugas kamar jenazah 7. Keluarga menunggu di ruang tunggu kamar jenazah selama proses pemulasaraan jenazah 8. Petugas kamar jenazah mempersiapkan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan pemulasaraan jenazah 9. Petugas kamar jenazah melakukan tindakan pemulasaraan jenazah 10. Setelah selesai tindakan pemulasaraan jenazah petugas kamar jenazah dapat berkoordinasi dengan petugas rohaniawan agama bila diperlukan 11. Pemulasan jenazah disesuaikan dengan agama yang dianut jenazah 12. Petugas menyerahkan jenazah kepada keluarga
  3. 1. Penyidik mengantar jenazah disertai dengan surat permintaan Visum et Repertum (VER) 2. Penyidik mengantar mengisi surat penitipan jenazah 3. Dokter melakukan visum et repertum sesuai dengan permintaan penyidik 4. Jenazah boleh dibawa pulang oleh keluarga sesuai dengan SOP di Instalasi pemulasaran jenazah dan menandatangani surat serah terima jenazah 5. Bila belum ada keluarga maka dapat di serahkan kepihak Kepolisian dan berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa untuk dilakukan pemakaman 6. Membuat surat keterangan pemakaman jenazah yang ditandatangani oleh Kepolisian, Kepala Desa dan Camat serta Pihak RSUD Porsea

  • Dewasa tanpa penyulit : 90 Menit
  • ulit : 90 Menit
  • 5.    ri kamar jemenit

Sesuai dengan Tarif Peraturan Bupati Toba/Tarif BLUD RSUD Porsea

1. Visum et Repertum (VER) 2. Pelayanan Penititpan jenazah 3. Pengawetan jenazah 4. Penyelenggaraan jenazah

1.        Petugas :  Staf Pelayanan Publik (Chyndi Nora H)

2.        Email     : rsud@tobakab.go.id

3.        Telp       :   0882015432782
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store