d. PELAYANAN PENGAJUAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN (UANG PERSEDIAAN)

  1. 1. SPD
  2. 2. Surat Pertanggungjawaban (SPJ)

  1. 1. Bendahara Pengeluaran menemui Pejabat Penatausahaan Kegiatan (PPK) dengan membawa SPP-UP beserta dokumen lainnya; 2. PPK SKPD menerima, mempelajari serta memeriksa kelengkapan dokumen tersebut; 3. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan, maka berkas diinfut ke Sistem SIPD, jika dokumen tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas, untuk dilengkapi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PENGAJUAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN (UANG PERSEDIAAN)

Prosedur Penanganan : • Penanganan Langsung : Pemohon bisa langsung ke Seksi Perencanaan Program dan Keuangan • Pengaduan Langsung : Pegawai bisa langsung ke Pemohon bisa langsung ke Seksi Seksi Perencanaan Program dan Keuangan saat mengajukan Komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "d. PELAYANAN PENGAJUAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN (UANG PERSEDIAAN)"