Standar Pelayanan Kamar Bersalin

  1. Pasien Umum 1 Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan 2 Kartu Identitas (KTP/KK/SIM) 3 Kartu Berobat RS (Bagi Pasien yang Sudah Pernah Berkunjung)
  2. Pasien BPJS/KIS o Surat Pengantar Rujukan ATAU TANPA SURAT RUJUKAN o Kartu BPJS/KIS o Kartu Identitas (KTP/KK/SIM) o Kartu Berobat RS (Bagi Pasien yang Sudah Pernah Berkunjung).

  1. pasien masuk,triase,kamar bersalin,tindakan,penunjang radiologi usg, persalinan penyakit kandungan(rujuk,rawat inap,rawat jalan,rawat jalan)

Sesuai dengan diagnosa pasien

1. Pasien Umum: Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2021 tentang tarif pelayanan pada BLUD RSUD Madising 

2. Pasien BPJS: Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Pelayana Obsteri Neonatal Komprehensif

Melalui : 1. Hotline service (SMS/Telepon)08114115413 

2. Wabsite : rsudmadising.pinrangkab.go.id 

3. Email : rsudmadising.prg@gmail.com 

4. Pengaduan Langsung ke Kantor Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kamar Bersalin"