Fasilitas Bantuan Hukum

  1. Warga Binaan Pemasyarakatan atau tahanan aktif
  2. Belum memperoleh Putusan hukum tetap (Putusan PN, PT atau MA)
  3. Adanya permohonan bantuan hukum secara litigasi oleh para tahanan kepada pemberi bantuan hukum

  1. Tahanan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum melalui Kalapas baik secara tertulis atau lisan
  2. Kepala lapas meneruskan permohonan kepada pemberi bantuan hukum
  3. Apabila permohonan bantuan telah memenuhi persyaratan, pemberi bantuan menyampaikan kesediaan/penolakan
  4. Kalapas mencatat dan melaporkan ke Kakanwil

1. Tahanan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum melalui Kalapas;

2. Kepala lapas meneruskan permohonan kepada pemberi bantuan hukum selama 1 hari;

3. Pemberi bantuan hukum memeriksa kelengkapan berkas selama 1 hari;

4. Apabila permohonan bantuan telah memenuhi persyaratan, pemberi bantuan menyampaikan kesediaan/penolakan selama 3 hari;

5. Kalapas mencatat dan melaporkan ke Kakanwil;

6. Apabila ditolak wajib memberikan alasan penolakan selama 3 hari

Tidak dipungut biaya

tersampaikannya permintaan bantuan hukum tahanan kepada pemberi bantuan hukum

Pengaduan ditangani oleh sub seksi registrasi dan bimkemas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Bantuan Hukum"