1. Tahanan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum melalui Kalapas;
2. Kepala lapas meneruskan permohonan kepada pemberi bantuan hukum selama 1 hari;
3. Pemberi bantuan hukum memeriksa kelengkapan berkas selama 1 hari;
4. Apabila permohonan bantuan telah memenuhi persyaratan, pemberi bantuan menyampaikan kesediaan/penolakan selama 3 hari;
5. Kalapas mencatat dan melaporkan ke Kakanwil;
6. Apabila ditolak wajib memberikan alasan penolakan selama 3 hari
Tidak dipungut biaya
tersampaikannya permintaan bantuan hukum tahanan kepada pemberi bantuan hukum
Pengaduan ditangani oleh sub seksi registrasi dan bimkemas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store