Standar Pelayanan Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

  1. fotokopi dokumen perjalanan
  2. fk izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap

  1. pemohon mengisi dan menandatangani formulir dan diserahkan kepada petugas
  2. petugas verifikasi dan validasi sekaligus perekaman data
  3. petugas memeriksa hasil perekaman data
  4. penandatanganan dokumen
  5. dokumen diserahkan kepada pemohon
  6. hasil pelayanan diarsipkan

1. pemohon mengisi formulir

2. pemohon menyerahkan berkas persyaratan

3. petugas memverifikasi dan memproses permohonan

4. pemohon menerima bukti terima berkas

5. pemohon menerima dokumen yang sudah selesai

Tidak dipungut biaya

pencatatan biodata

diterima dan diselesaikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

edisdukcapil.kotabinjai.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)"