Legalisir

No. SK: 12

  1. membawa berkas asli
  2. foto copy KTP dan Kartu Keluarga

  1. melampirkan berkas sesuai persyaratan
  2. petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas
  3. verifikasi dan paraf kepala seksi
  4. pembubuhan tanda tangan camat
  5. penyerahan berkas

berkas di proses jika persyaratan sudah benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisir

pengaduan dapat di lakukan melalui form yang telah di sediakan oleh kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store