Pelayanan Kesehatan Lingkungan UKM

No. SK: 188/102/I/2022

  1. • Informasi disampaikan melalui lisan atau tertulis kepada Kepala Puskesmas

  1. • Petugas berkoordinasi dengan pimpinan
  2. • Petugas menyiapkan materi yang dibutuhkan
  3. • Petugas menyiapkan peralatan yang dibutuhkan

Waktu lama pelayanan menyesuaikan kondisi


·    Pelayanan sanitasi Masyarakat tidak dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman nomor 32 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas

Pasien dengan jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan

• Konsultasi/penyuluhan Kesehatan lingkungan • Penyuluhan penyakit berbasis lingkungan • Kunjungan rumah sehat • Inpeksi tempat fasilitas umum • Inspeksi tempat pengelolaan makanan • Inspeksi sarana air minum dan sarana air bersih • Pemantauan jentik berkala

·

·      Kotak saran

·      Telepon, SMS dan WA  : 08156751865

·      Website           : pkmprambanan.slemankab.go.id

·      Email               : puskesmas.prambanan@gmail.com

Petugaspelayanan pengaduan : Dewi Nugraheni, S.Psi.Psi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan UKM"