Pelayanan Kesehatan Keluarga UKM

No. SK: 188/102/I/2022

  1. • Foto kopi KTP/BPJS/KIS bagi Masyarakat yang memiliki faskes Prambanan

  1. • Petugas KIA/KB menyusun rencana kegiatan, jadwal penyuluhan dan media penyuluhan yang dipakai berdasarkan masukan dari lintas program dan lintas sektor.
  2. • Petugas KIA/KB meminta persetujuan Kepala Puskesmas.
  3. • Tim KIA/KB melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan penyuluhan
  4. • Tim KIA/KB melaksanakan penyuluhan sesuai jadwal dan kebutuhan.
  5. • Tim KIA/KB menyusun notulen dan laporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan
  6. • Petugas KIA/KB mencatan pelaksanaan penyuluhan di buku register penyuluhan dan melaporkan setiap bulan ke Dinas Kesehatan
  7. • Jika dalam bulan berjalan terdapat permintaan penyuluhan, makapetugas KIA/KB akan melakukan updateting jadwal penyuluhan.

120 Menit

·       Pasien tanpa jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman nomor 32 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas

·       Pasien dengan jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan

Biaya kegiatan yang bersumber dana BOK sesuai dengan PMK no 11 tentang Juknis Bantuan Operasional Kesehatan

• Penyuluhan. • Kunjungan rumah

·     

·      Kotak saran

·      Telepon, SMS dan WA  : 08156751865

·      Website          : pkmprambanan.slemankab.go.id

·      Email               : puskesmas.prambanan@gmail.com

Petugas pelayanan pengaduan : Dewi Nugraheni, S.Psi.Psi atau Penanggungjawab UKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Keluarga UKM"