Pelayanan Kesehatan Masyarakat

No. SK: 188/102/I/2022

  1. • Menginformasikan ke bagian pendaftaran
  2. • Rujukan internal puskesmas.

  1. • Pasien atau keluarga pasien menginformasikan ke bagian pendaftaran untuk diteruskan ke programmer
  2. • Bagi pasien yang melakukan perawatan luka, dipersilahkan menunggu antrian di ruang Tindakan. Sedangkan bagi pasien/keluarga pasien yang di rumah, menunggu konfirmasi kunjungan dari programmer.
  3. • Petugas melakukan perjanjian dengan sasaran H-1
  4. • Menentukan waktu untuk melakukan kunjungan
  5. • Melakukan konsultasi dan pemeriksaan pasien
  6. • Dokter /perawat/Bidan memberikan Tindakan dan pengobatan.
  7. • Jika kondisi tidak memungkinkan perawatan di rumah, petugas melakukan rujukan ke faskes terdekat.

120 Menit


·       Pasien tanpa jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman nomor 32 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas

Pasien dengan jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan

• Pelayanan pemeriksaan dan konsultasi dalam Gedung dan luar Gedung.

·     

·      Kotak saran

·      Telepon, SMS dan WA  : 08156751865

·      Website          : pkmprambanan.slemankab.go.id

·      Email               : puskesmas.prambanan@gmail.com

Petugaspelayanan pengaduan : Dewi Nugraheni, S.Psi.Psi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Masyarakat"