15 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu
Pengaduan dari masyarakat dapat di lakukan secara lisan atau surat resmi dari masyarakat,bagi yang melaporkan secara lisan pihak kecamatan menyiapkan form pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store