Pelayanan Pencegahan dan pengendalian Penyakit

No. SK: 188/102/I/2022

  1. • Informasi disampaikan melalui lisan atau tertulis kepada Kepala puskesmas

  1. • Petugas memberikan informasi kesediaan pada masyarakat atau instansi 1 x 24 jam
  2. • Petugas berkoordinasi dengan pimpinan
  3. • Petugas menyiapkan materi yang dibutuhkan
  4. • Petugas menyiapkan peralatan yang dibutuhkan
  5. • Petugas berkoordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait

·        Konfirmasi jawaban dari Puskesmas 1 x 24 jam

Lamanya waktu pelayanan menyesuaikan kondisi

P elayanan Pengendalian Penyakit tidak diatur dalam P eraturan Bupati Sleman nomor 32 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas

• Konsultasi/penyuluhan perorangan, kelompok dan masyarakat • Penyelidikan Epidemiologi Penyakit Menular, Penyakit Berpotensi Wabah serta Keracunan Makanan • Konsultasi dan Penatalaksanaan pasien dengan Penyakit Tidak Menular beserta komplikasi yang menyertai • Tindakan Skrining, tracing dan karantina pasien dengan penyakit menular • Tindakan Skrining terpadu penyakit tidak menular pada kelompok usia berisiko

·   

·      Kotak saran

·      Telepon, SMS dan WA  : 08156751865

·      Website            : pkmprambanan.slemankab.go.id

·      Email               : puskesmas.prambanan@gmail.com

Petugas pelayanan pengaduan : Dewi Nugraheni, S.Psi.Psi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencegahan dan pengendalian Penyakit"