Sistem Adminitrasi Pemberian Rekomendasi (SARAPAN REK)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian
  2. Pemohonan membawa proposal
  3. Pemohon membawa KTP

  1. Peneliti mengajukan surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian yang ditujukan kepada Bupati Mojokerto, dengan tembusan Kepala Perangkat Daerah/Camat/Direktur yang dituju (yang akan menjadi obyek Penelitian/KKN/PKL /Survey/Kegiatan) dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Mojokerto.
  2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 ditandatangani oleh: a. Lurah/kepala desa tempat domisili peneliti bagi penelitian kemasyarakatan untuk peneliti individu yang tidak berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi. b. Pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi yang bersangkutan, untuk peneliti yang berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi. c. Pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha yang bersangkutan, untuk peneliti badan usaha; d. Pimpinan yang membidangi penelitian dari kementarian/lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan bertugas, untuk peneliti aparatur pemerintahan; e. Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan, untuk peneliti organisasi kemasyarakatan; f. Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi nirlaba lainnya, untuk peneliti organisasi nirlaba lainnya.
  3. 3. Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Poin disertai dengan data sebagai berikut : a. Proposal penelitian yang berisi: 1) latar belakang 2) maksud dan tujuan, 3) ruang lingkup, 4) jangka waktu penelitian, 5) nama peneliti, 6) sasaran/target penelitian, 7) metode penelitian, 8) lokasi penelitian, 9) hasil yang diharapkan dari penelitian; b. Salinan/foto copy kartu tanda penduduk peneliti/penanggung jawab/ketua/koordinator peneliti; c. Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Untuk peneliti badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya, surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 disertai berkas salinan/foto copy akta notaris pendirian badan usaha/organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya
  4. pemohon rekomendasi melengkapi Data Isian Lembar Persetujuan yang disediakan oleh Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Kab. Mojokerto dan selanjutnya mengantarnya ke Perangkat Daerah/Camat/Direktur yang dituju untuk mendapatkan Persetujuan Tidak Keberatan dilaksanakan Penelitian/Survey/ KKN/PKL/Kegiatan.
  5. Lembar Persetujuan Tidak Keberatan dilaksanakan Penelitian/Survey/ KKN/PKL/Kegiatan dari Perangkat Daerah/Camat/Direktur diberi Nomor Agenda Surat Keluar, Tanggal serta ditandatangani dan di stempel oleh Kepala Perangkat Daerah/Camat/Direktur diserahkan kembali ke Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
  6. Surat Rekomendasi akan diberikan setelah Disposisi dari Bupati/Sekretaris Daerah/Asisten I diterima oleh Bakesbangpol Kab. Mojokerto
  7. Berdasarkan Disposisi dari Bupati/Sekretaris Daerah/Asisten I dan Lembar Persetujuan Tidak Keberatan dilaksanakan Penelitian/Survey/ KKN/PKL/Kegiatan dari Perangkat Daerah/Camat/Direktur tersebut, maka akan dikeluarkan Surat Rekomendasi Penelitian/Survey/ KKN/PKL/Kegiatan.
  8. Penerbitan rekomendasi Penelitian/Survey/ KKN/PKL/Kegiatan diberikan kepada pemohon selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian diterima lengkap dengan seluruh persyaratannya dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PEMBERIAN SURAT REKOMENDASI PENELITIAN/KKN/PKL

Melalui Telepon 0321321953

atau melalui email : bakesbangpol.kabmojokerto2023@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Adminitrasi Pemberian Rekomendasi (SARAPAN REK)"