Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: Nomor 323 Tahun 2022

  1. Karcis Bukti Pembayaran, Kartu BPJS, KTP atau Identitas Lain

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian layanan rawat jalan
  2. Perawat/Perawat Gigi/Bidan melakukan pengkajian awal dan asukan keperawatan/kebidanan
  3. Pasien diperiksa oleh dokter/dokter gigi/bidan
  4. Dokter/Dokter gigi/bidan memberikan formulir pengantar pemeriksaan laboratorium /formulir rujukan internal atau eksternal kepada pasien bila diperlukan
  5. pasien menerima surat rujukan internal/eksternal/form laboratorium dari dokter/dokter gigi/bidan/arahan ke farmasi

Non Tindakan : 30 Menit/pasien

Tindakan : 60 Menti/pasien

Pasien BPJS : Gratis

Pasien Umum : sesuai pergub 143 Tahun 2018 tentang tarif layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat

E-Resep, Surat Rujukan Internal / Eksternal / Form Laboratorium

Email : pkm_kec_tambora@yahoo.co.id

Website : puskesmaskecamatantambora.com

Instagram : @puskesmaskecamatantambora

Hotline : 0817-7058-7313

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"