Jual Beli

No. SK: 18/kep-35.78/i/2022

  1. Ceking Elektronik
  2. Blanko Permohonan Materai 10000
  3. Surat Kuasa Bermaterai + FC KTP Legalisir Penerima Kuasa*Bila dikuasakan
  4. Surat Pengantar PPAT
  5. Surat Keterlambatan*Bila terlambat
  6. AJB
  7. PP 99/Absente
  8. FC KTP+ KK Legalisir Pihak 1 dan Pihak 2 **Bagi Pihak 1 ditambahkan salinan Akta Nikah Legalisir
  9. FC SPPT PBB TAHUN BERJALAN
  10. SSPD-BPHTB dan kwitansi Bayar BPHTB
  11. SURAT PERNYATAAN Telah Setor BPHTB (MATERAI)
  12. SSP-PPH dan kwitansi bayar PPH
  13. SURAT PERNYATAAN Telah Setor PPH (Materai)
  14. FC Legalisir Kartu BPJS KESEHATAN AKTIV pihak pembeli
  15. Hasil Cetakan Bukti AKTIF KEPESERTAAN BPJS Menggunakan Aplikasi CHIKA

  1. Silahkan ke Koperasi kantor kami terlebih dahulu untuk membeli blanko formulir
  2. Persyaratan permohonan untuk dilakukan scanning dokumen dalam bentuk pdf
  3. Upload pada web utamasby1.id sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan
  4. Silahkan selesaikan dokumen online terlebih dahulu, untuk kemudian bisa dilakukan penyerahan berkas fisik ke kantor

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Balik Nama Jual Beli sesuai SOP PERKPB No. 10/2010 adalah 5 hari kerja.

Biaya Permohonan Balik Nama Jual Beli = (ZNT/100X Luas Tanah) + Rp.50.000

Sertipikat Balik Nama Jual Beli

Pelayanan Permohonan Informasi dan Pengaduan dapat melalui 7 Kanal Resmi Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 :

1. Telphone : (031)7401467

2. Whatsapp : 082132200200

3. Instagram : @kantahkotasurabaya1

4. Twitter : @KantahSurabaya1

5. Facebook : KantahKotaSurabaya1

6. Youtube : KantahSurabaya1

7. E-Mail : kot-surabaya1@atrbpn.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

utamasby1.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jual Beli"