No. SK: 18/kep-35.78/i/2022
Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Balik Nama Jual Beli sesuai SOP PERKPB No. 10/2010 adalah 5 hari kerja.
Biaya Permohonan Balik Nama Jual Beli = (ZNT/100X Luas Tanah) + Rp.50.000
Sertipikat Balik Nama Jual Beli
Pelayanan Permohonan Informasi dan Pengaduan dapat melalui 7 Kanal Resmi Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 :
1. Telphone : (031)7401467
2. Whatsapp : 082132200200
3. Instagram : @kantahkotasurabaya1
4. Twitter : @KantahSurabaya1
5. Facebook : KantahKotaSurabaya1
6. Youtube : KantahSurabaya1
7. E-Mail : kot-surabaya1@atrbpn.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store