Penandatanganan Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan

  1. Sudah menerima notifikasi melalui SMS atau akun LMS untuk penandatanganan SPPT
  2. Identitas Pemohon
  3. Membawa materai 10.000 (sepuluh ribu) 2 buah

  1. Pemohon Menerima notifikasi melalui SMS atau Akun LMS untuk penandatanganan SPPT
  2. Petugas Bisnis Proses menerima identitas pemohon, Mencetak dokumen SPPT pemohon yang telah di draft untuk ditandatangani, Mendampingi pemohon melakukan penandatanganan dokumen SPPT serta menyerahan dokumen SKPT dan SPPT, Gambar PL, dan Rekomendasi
  3. Pemohon menerima dokumen SKPT, SPPT, Gambar PL dan Rekomendasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pertanahan (SKPT, SPPT, Gambar PL, Rekoemdasi)

Melalui:

1. kotak pengaduan yang telah tersedia di loket pelayanan

2. Telepon dan Whatsapp di 08117676666

3. Kanal Pengaduan SP$N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan"