Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan"
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan, jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Usaha

Bisa diselesaikan dalam waktu 5 menit dengan kondisi persyaratan lengkap dan peralatan komputer lancar

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

1. Langsung datang ke kantor lurah

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via :

 email :kelurahanbalaipanjang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"