Legalisir Dokumen Pertanahan

  1. Identitas Pemohon
  2. Dokumen Asli dan copy ( Gambar PL, SKEP, SKPL/SKPT, Copy SUrat Rekomendasi, Surat Kuasa (jika dikuasakan) dan KTP

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara manual melalui Loket Layanan di Gedung MPP Lt.1
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa dokumen, mencatat setiap surat masuk, serta mendistribusikan ke bisnis proses
  3. Subdit Verifikasi Teknis menerima dan memeriksa dokumen sesuai asli, melakukan legalisir pada dokumen yang dibutuhkan, menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir dan dokumen aslinya ke Subdit Pelayanan Pelanggan dan Perizinan
  4. Subdit Pelayanan Pelanggan dan Perizinan menerima dokumen yang dilegalisir dan dokumen asli, lalu mendistribusikan dokumen asli dan dokumen legalisir ke pemohon, serta melakukan pencatatan dokumen keluar
  5. Pemohon menerima dokumen asli dan legalisir

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pertanahan (SKPT, SPPT, Gambar PL dan Surat Rekomendasi)

Melalui:

1. kotak pengaduan yang telah tersedia di loket pelayanan

2. Telepon dan Whatsapp di 08117676666

3. Kanal Pengaduan SP$N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store