Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 188/102/I/2022

  1. • Mendaftar di bagian pendaftaran
  2. • Rujukan internal dari unit pelayanan lain

  1. Pasien yang sudah mendaftar di bagian pendaftaran menunggu diruang tunggu untuk selanjutnya menunggu panggilan dari ruang pemeriksaan gigi
  2. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan vitalsign oleh perawat
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter gigi sesuai dengan keluhan pasien
  4. Pasien dilakukan tindakan medis oleh dokter gigi sesuai kondisi dan kebutuhan pasien
  5. Dokter memberikan rujukan internal/eksternal sesuai kondisi pasien
  6. Pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan membayar terlebih dahulu di kasir
  7. Pasien yang mendapat resep dokter dipersilahkan mengambil obat di ruang farmasi


Pasien tanpa jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman nomor 32 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas

Pasien dengan jaminan kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan


• Pelayanan pemeriksaan dan konsultasi pasien gigi dewasa dan anak • Pelayanan pemeriksaan dan konsultasi pasien gigi calon pengantin dan ibu hamil • Pelayanan tindakan cabut gigi,tambal,scalling gigi anak dan dewasa • Pelayanan rujukan eksternal dan internal


·      Kotak saran

·      Telepon, SMS dan WA  : 08156751865

·      Website          : pkmprambanan.slemankab.go.id

·      Email               : puskesmas.prambanan@gmail.com

Petugaspelayanan pengaduan : Dewi Nugraheni, S.Psi.Psi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"