Permohonan pembuatan / pembaruan KTP el

  1. Surat pengantar RT RW
  2. KTP lama jika melakukan perubahan
  3. Surat Kehilangan dari kepolisian apabila berkas asli hilang
  4. Surat pindah apabila penguguk bersangkutan melakukan pindah datang
  5. Akta kelahiran apabila membuat KTP baru

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. 2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. 3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Blangko KTP

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara datang langsung ke Kantor Kelurahan atau tertulis melalui surat yang ditujukan ke: Kantor Kelurahan Bumireso yang beralamat di Jln. Letjend S. Parman Km 03

2 .Sarana aduan elektronik:

    Email: kelurahanbumireso321@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan pembuatan / pembaruan KTP el"