Farmasi

No. SK: Keputusan Direktur No. 73 Tahun 2023

  1. Fotocopi KTP
  2. Fotocopi KK Untuk Pasien Anak
  3. Surat Permintaan Pemeriksaan DPJP
  4. Status Pasien dan Kwitansi Pembayaran

  1. Resep diterima
  2. Memeriksa kebenaran dokter yang tertera dalam resep (jika meragukan segera hubungi dokternya).
  3. Memeriksa kebenaran pasien yang tertera dalam resep (cek nama, umur dan alamat), jika tidak sesuai dengan pasien dimaksud dikonfirmasi pada penulis resep atau ditolak
  4. Memastikan sediaan farmasi-alkes sesuai dengan tujuan terapi pasien, jika tidak sesuai diperbaiki atau dikonfirmasi pada penulis resep/ditolak tergantung dari situasi dan besar kecilnya ketidak sesuaian tersebut.
  5. Mengecek ketersediaan sediaan farmasi-alkes di apotek dengan yang tertulis di resep. a. Jika sediaan farmasi-alkes tidak tersedia atau habis stoknya maka sediaan farmasi-alkes pada resep tidak diberi harga dan diberi tanda (*) b. sediaan farmasi-alkes yang tertulis di resep tersedia stoknya di apotek maka sediaan farmasi-alkes tersebut di cek harganya di catatan list harga. c. Jika ada sediaan farmasi-alkes yang tidak tersedia di apotik, pasien dan atau dokter diberitahu termasuk alternatif pengganti jika ada.
  6. Memberitahukan harga yang harus dibayar a. Pasien diminta membayar jika ia setuju dengan harga yang harus dibayar Jika Pasien tidak membawa uang yang cukup, apoteker harus bertindak terutama untuk antibiotik, b. jika harga obat terlalu mahal bagi pasien maka apoteker menghubungi dokter dan mengkonsultasikan dengan dokter penulis resep untuk mengganti antibiotik tersebut dengan nama dagang yang harganya mampu dibayar oleh pasien atau ditawarkan pada pasien secara langsung untuk diganti dengan merek lain yang lebih murah.
  7. Ketika harga sudah sesuai, pembayaran dilakukan di Kasir
  8. Memberi nomor urut yang sesuai dengan nomor resep pada pasien dengan tujuannya.
  9. untuk mempermudah dalam pengecekan jika ada sesuatu sebagai nomor resep yang masuk di apotek.
  10. Nomor antrian di berikan pada pasien yang bersangkutan, selanjutnya ditukar dengan obatnya

  1. Pelayanan obat jadi :  ≤30 menit
  2. Pelayanan obat racikan  : ≤ 60 menit
  3. Pelayanan antar obat dihari yang sama

Pasien Umum : Sesuai dengan Tarif Peraturan Bupati/Tarif BLUD

Pasien BPJS   : Sesuai dengan permenkes No.59 Tahun 2018 (INA CBGs,Pasien tidak dipungut biaya)

Obat dan Barang Medis Habis Pakai

Nama  : EVI SIAHAAN, S.FARM (APT)

Hp       : 08126445297

Email   evitendhy@gmail.com

   
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store