-Permohonan E=KTP/Perubahan

No. SK: NOMOR 17 2023

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW

Pembuatan surat pengantar E-KTP/Perubahan

Tidak dipungut biaya

Pembuatan surat pengantar E-KTP/Perubahan

Pelayanan Desa Rejamulya jl. Ampera no 02 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rejamulya2006@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "-Permohonan E=KTP/Perubahan"