Fisioterapy

No. SK: Keputusan Direktur No. 73 Tahun 2023

  1. Fotocopi KTP
  2. Fotocopi KK Untuk Pasien Anak
  3. Surat Permintaan Pemeriksaan DPJP
  4. Status Pasien dan Kwitansi Pembayaran

  1. Pasien Umum Rawat Jalan a) Pasien terlebih dahulu membayar kekasir sesuai dengan jenis pemeriksaan yang di anjurkan oleh dokter pengirim, b) Pasien datang ke Intalasi Fisioterapi dengan membawa permintaan pemeriksaan dan Kwitansi pembayaran pemeriksaan.
  2. Pasien BPJS Rawat Jalan a) Pasien membawa Formulir Permintaan Pemeriksaan dari DPJP
  3. Pasien Umum /BPJS Rawat Inap a.Perawat mengantar permintaan pemeriksaan Fisioterapi b.Petugas melakukan rehabilitasi medik c.Fisioterapis memasukkan data pasien kedalam buku register sesuai dengan nomor urut kedatangan pasien.

Sesuai Tindakan rehabilitasi medik

Pasien Umum : Sesuai dengan Tarif Peraturan Bupati/Tarif BLUD

Pasien BPJS      : Sesuai dengan permenkes No.59 Tahun 2018 (INA CBGs,Pasien tidak dipungut biaya

Penunjang Medik

Email   : betty.be.simorangkir@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store