Penerbitan surat keterangan wakaf

  1. Surat pengantar RT RW
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy saksi
  4. Fotocopy KTP pengurus tempat ibadah
  5. Fotocopy KTP ahli waris
  6. Sertifikat hak atas tanah (bagi yang sudah bersertifikat) atau Surat kepemilikan tanah ( termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik, dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. 2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. 3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Wakaf

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara datang langsung ke Kantor Kelurahan atau tertulis melalui surat yang ditujukan ke: Kantor Kelurahan Bumireso yang beralamat di Jln. Letjend S. Parman Km 03

2 .Sarana aduan elektronik:

    Email: kelurahanbumireso321@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat keterangan wakaf"