Pemakaian Listrik

No. SK: 12/SP-TKPU/PPNK/V/2023

  1. Form permohonan pelayanan listrik
  2. Identitas pengguna jasa

  1. Pengguna Jasa mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu
  2. Pengguna Jasa mengambil nomor antrian
  3. Pengguna jasa mengajukan permohonan pelayanan jasa listrik
  4. Pengguna jasa menerima surat tagihan disertai e-billing tagihan dam membayar tagihan sesuai nomor e-billing secara online

40 Menit

Tarif PLN + (10% x Tarif PLN)

Pemakaian Listrik di Kawasan Pelabuhan

Kotak Saran di Gedung Pelayanan Terpadu

No Telp :0231210084

Email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

www.lapor.kkp.go.id

WA Center 08112010884

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada