Pelayanan Transfusi Darah

No. SK: Keputusan Direktur No. 73 Tahun 2023

  1. Fotocopi KTP
  2. Surat Permintaan Pemeriksaan DPJP
  3. Status Pasien dan Kwitansi Pembayaran

  1. Perawat ruangan membawa blanko permintaan transfusi darah yang telah diisi lengkap dan jelas ditandatangani oleh dokter yang meminta dan keluarga pasien (luar)/perawat ruangan membawa contoh darah pasien.
  2. Petugas UTD melakukan pemeriksaan terhadap contoh darah pasien untuk menentukan golongan darah dan rhesus darah pasien.
  3. Hasil pemeriksaan disalin ke dalam blanko permintaan transfusi.
  4. Petugas UTD menginformasikan dan menjelaskan hasil pemeriksaan, contoh darah pasien, serta keadaan dan kondisi/stok darah yang ada dan saran solusi (permasalahan jika ada).
  5. Petugas UTD mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku register penerimaan pasien.
  6. Petugas UTD mengisi form Berita Acara Pengeluaran darah.
  7. Petugas UTDRS meneliti formulir permintaan darah / Berita Acara pengeluaran darah dan label kantong darah.
  8. Mengisi blanko Retribusi pembayaran pasien
  9. Membayar biaya pengolahan darah sesuai perda yang berlaku.
  10. Petugas/ keluarga pasien yang menjemput darah ke UTD RSUD Porsea harus membawa cool box sendiri. Pencocokan data sebelum darah dikeluarkan: Petugas UTD menginformasikan dan menjelaskan hasil pemeriksaan, contoh darah pasien, serta keadaan dan kondisi/stok darah yang ada dan saran solusi (permasalahan jika ada).

Sesuai Pemeriksaan

Pasien Umum : Sesuai dengan Tarif Peraturan Bupati/Tarif BLUD

Pasien BPJS  : Sesuai dengan permenkes No.59 Tahun 2018 (INA CBGs,Pasien tidak dipungut biaya


Penunjang Medik

Email   : soyansimanjuntak16@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store