Pelayanan Rekomendasi Pencairan Hibah Pembangunan / Renovasi Rumah Ibadah dan Sarana Ibadah

No. SK: 100.3.6/050/Set-A

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pengantar RT
  3. Surat Pengantar Lurah
  4. Fotocopy KK dan KTP Pemohon
  5. Fotocopy KTP Ketua Pengurus/Penanggungjawab Rumah Ibadah
  6. Surat Keputusan Kepengurusan Rumah Ibadah
  7. Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan/Renovasi Rumah Ibadah terjilid
  8. Fotocopy Sertifikat Tanah dimana rumah ibadah berdiri / akan didirikan
  9. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari masyarakat sekitar untuk pembangunan rumah ibadah yang baru

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pelayanan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas permohonan Rekomendasi Pencairan Hibah Pembangunan/Renovasi Rumah Ibadah dan Sarana Ibadah kepada petugas pelayanan/loket
  3. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas Rekomendasi Pencairan Hibah Pembangunan/Renovasi Rumah Ibadah dan Sarana Ibadah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap dibuatkan Draft Rekomendasi Pencairan Hibah Pembangunan/Renovasi Rumah Ibadah dan Sarana Ibadah
  4. Petugas pelayanan mengetik Draft Rekomendasi Pencairan Hibah Pembangunan/Renovasi Rumah Ibadah dan Sarana Ibadah berdasarkan dokumen yang dimiliki pemohon, untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat sebagai bahan koreksi
  5. Kasi Pemberdayaan Masyarakat memeriksa berkas dan Draft Rekomendasi Pencairan Hibah Pembangunan/Renovasi Rumah Ibadah dan Sarana Ibadah, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Camat
  6. Sekretaris Camat memeriksa berkas dan Draft Rekomendasi Pencairan Hibah Pembangunan/Renovasi Rumah Ibadah dan Sarana Ibadah, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat
  7. Camat memeriksa berkas dan Draft Rekomendasi Pencairan Hibah Pembangunan/Renovasi Rumah Ibadah dan Sarana Ibadah, jika tidak setuju dikembalikan ke Sekretaris Camat untuk diperbaiki dan jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  8. Petugas pelayanan mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  9. Pemohon menerima Rekomendasi Pencairan Hibah Pembangunan/Renovasi Rumah Ibadah dan Sarana Ibadah, menandatangani tanda terima pada buku agenda

Satu (1) hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pencairan Hibah Pembangunan/Renovasi Rumah Ibadah dan Sarana Ibadah

Melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, telepon, email dan website Kecamatan Singkawang Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-