Standar Pelayanan Pelatihan Kerja Teknologi Informasi Dan Komunikasi Swasta (KBLI 78423)

  1. Administrasi
  2. Lokasi
  3. Bangunan
  4. Sarana, Prasarana dan Peralatan
  5. SDM
  6. Dokumen Teknis lainnya yang dipersyaratkan sesuai NSPK berupa : Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
  7. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
  8. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: struktur organisasi dan uraian tugas; daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur; program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun; program PBK; kapasitas latih per tahun; daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan.
  9. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  10. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  11. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan; Dokumen Pengesahan RPTKA (Untuk Pelaku Usaha PMA).

  1. Pelaku Usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha
  2. Pelaku Usaha melakukan Pemenuhan Persyaratan Izin melalui aplikasi sistem OSS RBA (www.oss.go.id)
  3. Dinas teknis melalukan verifikasi administrasi dan visitasi lapangan untuk penerbitan Izin;
  4. Dinas Teknis melakukan notifikasi persetujuan/ penolakan melalui sistem OSS;
  5. Unit Perizinan melakukan verifikasi atas Sertifikat Standar/ Dokumen Teknis yang diterbitkan Dinas Teknis dan menotifikasi persetujuan/ penolakan;
  6. Kepala DPMPTSP melakukan notifikasi Penerbitan/Penolakan Izin melalui sistem OSS;
  7. Pelaku usaha melakukan unduh dokumen Izin melalui akun pelaku usaha pada sistem OSS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

<meta charset="utf-8" />

Pemohon dapat datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP Purbalingga)  yaitu di Ruang Konsultasi dan Pengaduan yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Kalimanah, Purbalingga, selama jam pelayanan;;

Kotak Saran;

Telepon : (0281) 891235;

Email : dpmptsppbg@gmail.com;

Website:

www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id

www.maturbup.purbalinggakab.go.id;

Whatsapp 085799179892;

Facebook Dpmptsp kabupaten Purbalingga;

Instagram investasipurbalingga;

Twitter InvestasiPBG;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelatihan Kerja Teknologi Informasi Dan Komunikasi Swasta (KBLI 78423)"