Penerbitan surat pengantar nikah

  1. Surat pengantar RT/RW setempat
  2. FC KK dan KTP Calon suami dan Calon Istri
  3. FC Akta kelahiran Calon suami dan Calon Istri
  4. FC Ijazah terakhir
  5. Akta cerai asli / FC surat keterangan kematian duda/janda
  6. FC Buku nikah orang tua Calon Istri
  7. FC KTP dan KK orang tua
  8. FC KTP dan KK Wali
  9. FC KTP Saksi
  10. Surat Izin komandan jika TNI/POLRI
  11. Surat Izin kedutaan jika WNA
  12. FC Paspor jika WNA
  13. Pas Foto Berwarna Biru ukuran 2x3 masing-masing sebanyak 4 lembar, 3x4 masing-masing sebanyak 1 lembar, 4x6 masing-masing sebanyak 2 lembar.
  14. Surat Model N dan Surat Pernyataan status bermaterai ( Bagi Calon suami dari luar daerah)
  15. Surat Keterangan Numpang nikah dari Desa/Kelurahan mengetahui camat (Bagi Calon suami dari luar daerah)
  16. Surat Rekomendasi Numpang nikah dari KUA Kecamatan setempat ( Bagi Calon suami dari luar daerah)

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan
  2. 2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. 3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara datang langsung ke Kantor Kelurahan atau tertulis melalui surat yang ditujukan ke: Kantor Kelurahan Bumireso yang beralamat di Jln. Letjend S. Parman Km 03

2.   Sarana aduan elektronik:

    Email: kelurahanbumireso321@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat pengantar nikah"