Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 067/01/401.301.9/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT
  2. 2. Foto Copy KK dan KTP 1 lembar

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas dari pemohon
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

Layanan Aduan bisa melalui Online di SI MBOK WA +62 822-7479-0009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SI MBOK WA +62 822-7479-0009

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"