Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Pidana

  1. Membawa KTP, Surat Kuasa apabila mewakili, surat surat yang berkaitan dengan barang bukti

  1. - Pengunjung menyampaikan Maksud dan tujuan pada staff loket PTSP - Pengunjung mengisi Buku tamu elektronik - Pengunjung menyampaikan identitas terdakwa dan tindak pidana yang dilakukan untuk mengajukan pengembalian barang bukti - Pengecekan putusan oleh staff PB3R, bila barang bukti telah incracht pemohon menyerahkan, KTP asli dan fotocopy, surat kuasa apabila mewakili, dan surat-surat yang berkaitan dengan barang bukti - Staff PB3R menginformasikan kepada pemohon bahwa barang bukti sudah dapat diambil - Staff PB3R menyerahkan salinan BA-20 kepada pemohon untuk ditanda tangani - Staff PB3R menyerahkan barang bukti kepada pemohon dan mendokumentasikannya

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Pidana

Pengaduan bisa melalui Pos Pengaduan Masyarakat di PTSP Kejari Belitung Jl. Sriwijaya no.01 Tanjungpandan Belitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Pidana"