Pelayanan Hukum Pedata Dan TUN

  1. Membawa KTP

  1. Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Belitung atau bisa melalui online di Halojpn.id

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Pedata Dan TUN

Kantor pengacara negara Kejaksaan Negeri Belitung Jl. Sriwijaya no 01 Tanjungpandan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

halojpn.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Pedata Dan TUN"