Pelayanan Radiologi

No. SK: Keputusan Direktur No. 73 Tahun 2023

  1. Fotocopi KTP
  2. Fotocopi KK Untuk Pasien AnakJP
  3. Surat Permintaan Pemeriksaan DPJP
  4. Status Pasien dan Kwitansi Pembayaran

  1. 1. Pasien Rawat Jalan • Pasien datang ke instalasi radiologi dengan membawa surat pengantar dari dokter yang memeriksa dan menyerahkan ke petugas administrasi radiologi • Petugas administrasi mencatat identitas pasien berupa nama, umur,jenis pemeriksaaan dan jenis pembayaran • Setelah diproses di baca dan diekspertise Oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP radiologi) • Setelah di foto rontgen radiografer memproses film di ruang operator,pasien menunggu diruang tunggu • Pasien menunggu,kemudian radiografer memanggil pasien ke ruang radiologi untuk diperiksa.
  2. 2. Pasien Rawat Inap • Pasien dari ruang rawat inap datang ke unit radiologi diantar oleh perawat ruangan • Perawat membawa surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter di ruangan diserahkan ke petugas radiologi • Pasien menunggu dan petugas radiologi mencatat identitas pasien,jenis kelamin,jenis pemeriksaan dan jenis pembayaran • Petugas radiologi membuat kuitansi pembayaran pemeriksaan radiologi lalu menyerahkan ke perawat ruangan yang mengantar pasien • Radiografer mempersiapkan peralatan dan langsung melakukan pemeriksaan radiologi terhadap pasien sesuaipermintaan,kemudian memproses foto di ruang operator • Hasil foto rontgen dan ekspertise pasien dibawa perawat dan diserahkan ke dokter yang merawat diruang rawat inap • Pembayaran dilakukan ketika pasien akan keluar dari rawat inap rumah sakit

Sesuai Pemeriksaan

Pasien Umum     : Sesuai dengan Tarif Peraturan Bupati/Tarif BLUD

Pasien BPJS      : Sesuai dengan permenkes No.59 Tahun 2018 (INA CBGs),Pasien tidak dipungut biaya

RADIOLOGI

1.        Petugas :  Staf Pelayanan Publik (Chyndi Nora H)

2.        Email     : rsud@tobakab.go.id

3.       Telp        :   0882015432782
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store