Pelayanan Tilang

  1. Membawa KTP

  1. Pelanggar membuka website tilang.kejaksaan.go.id dan masukan nomor berkas tilang untuk mengetahui denda tilang dan melakukan pembayaran Pelanggar datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Pelanggar membayar Denda sesuai dengan putusan ke Bank BRI atau menggunakan Debit Card dengan dibantu petugas tilang menggunakan mesin EDC yang sudah tersedia Pelanggar menyerahkan persyaratan pengembalian barang bukti kepada petugas tilang Setelah menyerahkan bukti pembayaran, pelanggar menerima barang bukti

3 sampai 5 Menit bisa lebih jika berkas nya sudah lama 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan tilang

Bisa langsung datang ke PTSP Kejaksaan Negeri Belitung melalui PPH / PPM di Jalan Sriwijaya no 01 Tanjungpandan, atau call centre 08177307261 atau bisa melalui SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tilang.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"