Pelayanan Psikologi

  1. 1. Foto Copy KTP Pasien / Identitas Lainnya
  2. 2. Fotocopy Kartu BPJS
  3. 3. Rujukan dari Faskes Tingkat 1

  1. 1. Melakukan Pendaftaran pada Rekam Medik dengan menunjukkan kartu identitas untuk mendapatkan layanan pada poli psikiatri
  2. 2. Jika pasien merupakan pasien umum maka terlebih dahulu menyelesaikan administrasi pembayaran pada loket pembayaran.
  3. 3. Kemudian pasien menuju poli psikiatri untuk dilakukan asesmen, setelah itu akan diarahkan atau dirujuk pada poli psikologi untuk mendapatkan terapi oleh psikolog klinis

Maksimal 60 menit untuk satu kali pertemuan

Tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 39 Tahun 2016, besaran biaya sesuai dengan pelayanan yang diberikan.

pasien dapat mengikuti kegiatan terapi psikologi

(0541)  743364 - 08115878587

https://rsjdahm.kaltimprov.go.id/aduan-pelayanan/

email : rsjdahm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rsjdahm.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Psikologi"