Maksimal 60 menit untuk satu kali pertemuan
Tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 39 Tahun 2016, besaran biaya sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
pasien dapat mengikuti kegiatan terapi psikologi
(0541) 743364 - 08115878587
https://rsjdahm.kaltimprov.go.id/aduan-pelayanan/
email : rsjdahm@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdministrasi