Proses pelayanan tergantung keadaan dari pihak terkait.
Surat masuk dan surat keluar 10-15 menit tergantung keadaanTidak dipungut biaya
PELAYANAN PENGURUSAN PENGUASAAN/PEMILIKAN HAK
Prosedur Penanganan :
· Penanganan Langsung :
Pemohon bisa langsung ke Seksi Pemerintahan
· Pengaduan Langsung :
Pegawai bisa langsung ke Pemohon bisa langsung ke Seksi Pemerintahan saat mengajukan KomplainMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store