a. PELAYANAN PENGURUSAN PENGUASAAN/PEMILIKAN HAK

  1. 1. Foto copy KTP pemohon dan saksi batas yang berlaku.
  2. 2. Surat PernyataanPenguasaan Fisik Hak Atas Tanah.
  3. 3. Surat Penyataan Pengusaan / Kepemilikan Tanah dariKelurahan/Kampung.
  4. . Berita Acara Pemeriksaan Tanah.
  5. 5. Surat Penyataan Tidak Sengketa dan Pemasangan Patok Tanah Batas.
  6. 6. Surat Keterangan Asal Usul Tanah/Surat Jual Beli / Surat Hibah.

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan; 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon; 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses Pengetikan Penguasaan Hak (SPPPATN), jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas; 4. Pemohon menerima Surat Tanah (SPPPATN) yang sudah ditandatangani dan distempel

Proses pelayanan tergantung keadaan dari pihak terkait.

Surat masuk dan surat keluar 10-15 menit tergantung keadaan

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PENGURUSAN PENGUASAAN/PEMILIKAN HAK

Prosedur Penanganan :

·         Penanganan Langsung :

Pemohon bisa langsung ke Seksi Pemerintahan

·         Pengaduan Langsung :

Pegawai bisa langsung ke Pemohon bisa langsung ke Seksi Pemerintahan saat mengajukan Komplain
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "a. PELAYANAN PENGURUSAN PENGUASAAN/PEMILIKAN HAK "