Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa

  1. Rekomendasi Alokasi Dana Desa Tahap 1 Perkal APBKal dan Perlur Penjabaran APBKal Tahun berkenaan, Perkal Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun sebelumnya (Hardfile))
  2. Rekomendasi Alokasi Dana Desa Tahap 2 (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKal tahun sebelumnya, Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (IPPKal ) tahun sebelumnya dan Bukti pemuatannya ke media informasi, Laporan realisasi pelaksanaan APBKal Semester pertama tahun berjalan,
  3. Rekomendasi Alokasi Dana Desa Tahap 3 (PerKal tentang perubahan APBKal tahun berjalan, PerKal tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) tahun berikutnya.

  1. Untuk Permohonan Pencairan Tahap 1 Kalurahan harus memenuhi syarat (Perkal APBKal dan Perlur Penjabaran APBKal Tahun berkenaan, Perkal Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun sebelumnya (Hardfile) ke Dinas PMK
  2. Untuk Permohonan Pencairan Tahap 2 Kalurahan harus memenuhi syarat (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKal tahun sebelumnya, Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (IPPKal ) tahun sebelumnya dan Bukti pemuatannya ke media informasi, Laporan realisasi pelaksanaan APBKal Semester pertama tahun berjalan) ke Dinas PMK
  3. Untuk Permohonan Pencairan Tahap 3 Kalurahan harus memenuhi syarat (PerKal tentang perubahan APBKal tahun berjalan, PerKal tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) tahun berikutnya) ke Dinas PMK
  4. Dinas PMK akan membuat surat rekomendasi dengan daftar Kalurahan yang sudah memenuhi syarat untuk diajukan Tanda Tangan Kepala Dinas
  5. Surat Rekomendasi Pencairan di kirim ke BKAD Kabupaten Sleman untuk proses selanjutnya

  1. Memastikan Kalurahan sudah memenuhi syarat penyaluran. Tahap 1 (Perkal APBKal dan Perlur Penjabaran APBKal Tahun berkenaan, Perkal Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun sebelumnya (Hardfile), Tahap 2 (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKal tahun sebelumnya, Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (IPPKal ) tahun sebelumnya dan Bukti pemuatannya ke media informasi, Laporan realisasi pelaksanaan APBKal Semester pertama tahun berjalan, Tahap 3 (PerKal tentang perubahan APBKal tahun berjalan, PerKal tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) tahun berikutnya.
  2. Membuat draft surat rekomendasi dengan daftar Kalurahan yang sudah memenuhi syarat untuk diajukan Tanda Tangan Kepala Dinas
  3. Surat Rekomendasi Pencairan di kirim ke BKAD Kabupaten Sleman

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa

segera menanggapi jika kalurahan mengajukan pertanyaan terkait proses rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa"