standar Izin Pemakaian Tempat

No. SK: 41 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar desa/Kelurahan
  2. KTP Penangungjawab

  1. Pemohon datang ke petugas informasi terkait persyaratan layanan
  2. Petugas informasi mengarahkan ke loket pelayanan
  3. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  4. Berkas pemohon lengkap di serahkan kepada Kepala Palayanan
  5. Berkas pemohon diproses oleh petugas operator komputer/database
  6. Petugas loket menyerahakan Produk layanan pemohon

Berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Camat dalam bentuk tanda tangan pada surat izin pemakaian tempat

bungtimnatuna@gmail.com dan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar Izin Pemakaian Tempat"