Rekomendasi (Sertifikat Standar OSS) Operasioanal Rumah Sakit Kelas B

No. SK: 901/035.b/SEK/DINKES/I/2023

  1. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi;
  2. Self Assesment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan dan bangunan serta prasarana Rumah Sakit dengan mengacu pada PMK Nomor 3 tahun 2020;
  3. Surat atau sertifikat izir: kelayanan atau pemanfaat dan kalibrasi alat kesehatan;
  4. Sertifikat alreditasi (untuk perpanjangan izin operasional);
  5. Surat Pernyataan yang komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerja sama internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuan dengan ketentuan peraturan undangan untuk peralatan tertentu; dan
  7. Dokumen administrasi dan manajemen. Dokumen administrasi dan manajemen sebagaimana dimaksud meliputi: a. badan hukum atau kepemilikan b. peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws); c. komite medik; d. komite e. satuafl f. surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan; g. standar prosedur operasional kredensial staf medis; h. surat penugasan klinis staf medis; dan i, surat keterangan/sertifikat hasil uii/ kalibrasi alat kesehatan.

  1. Pemasukan berkas/dokumen Rekomendasi (Sertilikat standar OSS) Operasional Rumah Sakit Kelas B ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Permukiiman Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

14 Hari Kerja (OPD Teknis)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi (Sertifikat Standar OSS) Operasional Rumah Sakit Kelas B

Pengaduan langsung :

Kantor Dinas Kesehatan Provinsi IGlimantan

Utara, Jln. Rajawali, RT. 046 RW. O17, I"antai 1,

Tanjung Selor, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a. Telp : (0552) 2O2432L

b. WhatsApp :081251783895

c. E-mail : dinkeskaltara@gmailcom

d. Instagram : dinkes-kaltaraprov

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online (OSS-RBA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi (Sertifikat Standar OSS) Operasioanal Rumah Sakit Kelas B"