Daftar susunan Keluarga

No. SK: 41 Tahun 2023

  1. Foto copy Kartu keluarga
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  3. Foto copy KARPEG
  4. Foto copy SK Terakhir
  5. Foto copy Akta Nikah

  1. Pemohon datang ke petugas informasi terkait persyaratan layanan
  2. Petugas informasi mengarahkan ke loket pelayanan
  3. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  4. Berkas pemohon lengkap di serahkan kepada Kepala Palayanan
  5. Petugas loket menyerahakan Produk layanan pemohon
  6. Petugas loket menyerahakan Produk layanan pemohon

berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

surat camat dalam bentuk tanda tangan pada Daftar susunan keluarga

bungtimnatuna@gmail.com dan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store