No. SK: 2521001/62120/KPG.TAHUN 2021
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap
Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik
Pengaduan Datang Langsung Kotak saran dan pengaduan di PST BPS Kabupaten Barito Timur, Website bps.go.id atau bartimkab.bps.go. id WhatsApp Business 0851-7337-6212. Dapat pula melalui kanal media sosial BPS Kabupaten Barito Timur di Facebook dan Instagram. Selain itu pengaduan dapat disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store