Izin Praktik Tenaga Herbalis

  1. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  2. Fotocopy sertifikat pelatihan herbalis/bukti lain yang memperlihatkan kemampuan pengobatan tradisional
  3. Pas Foto warna latar merah ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Surat permohonan/pernyataan kebenaran dokumen
  5. Rekomendasi Dinas Kesehatan

  1. Pengajuan berkas di loket penerimaan berkas
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Pendaftaran berkas
  4. Verifikasi kebenaran berkas
  5. Proses Izin
  6. Penyerahan Izin

Penyerahan Izin

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Tenaga Herbalis

Untuk Informasi tentang pengaduan anda bisa menghubungi kontak berikut :
1. 0852-9826-6557 (Bpk. Jansen Kamu).
2. 0823-9579-5770 (Bpk. Djony Longdong).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Tenaga Herbalis"