Dipensasi Nikah

No. SK: 41 Tahun 2023

  1. Surat Pengatar dari Kelurahan/Desa
  2. Foto copy kartu keluarga kedua calon pengantin
  3. fotocopy KTP kedua calon pengantin
  4. Pas photo kedua calon pengantin 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  5. foto copy ijazah kedua calon pengantin
  6. fotocopy kartu keluarga orang tua kedua calon pengantin
  7. fotocopy akte cerai hidup/mati

  1. Pemohon datang ke petugas informasi terkait persyaratan layanan
  2. Petugas informasi mengarahkan ke loket pelayanan
  3. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  4. Berkas pemohon lengkap di serahkan kepada Kepala Palayanan
  5. Berkas pemohon diproses oleh petugas operator komputer/database
  6. Petugas loket menyerahkan Produk layanan pemohon

berkas lengkap 

Tidak dipungut biaya

surat camat dalam bentuk tanda tangan pada surat keterangan Dipensasi Nikah

bungtimnatuna@gmail.com dan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store